SURABAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebasnya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Penangkapan dilakukan di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.40 WIB, seperti yang dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, “Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40.”
Saat ditangkap, Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus hitam, celana hitam, dan sandal jepit. Dia sempat terkejut ketika tim intelijen mengetuk pintu rumahnya yang tertutup rapat. Ronald kemudian digiring menuju Kejati Jatim dan dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah, masker, dan kacamata. “Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Setelah konferensi pers, Ronald dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Saat penangkapan, hanya Ronald dan asisten rumah tangganya yang berada di rumah tersebut.
+ There are no comments
Add yours