SURABAYA – Pada Jumat (25/10), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan belum dapat mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan maut Ronald Tannur karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan bahwa MA belum mengunggah salinan putusan tersebut di direktori putusan mereka, meski jaksa telah mencoba mengunduhnya. Mia menegaskan eksekusi akan segera dilakukan setelah salinan diterima.
Sebelumnya, pada Selasa (22/10), majelis kasasi MA membatalkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald. Melalui putusan nomor 1466/K/Pid/2024, MA menghukum Ronald dengan pidana lima tahun penjara atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian, meskipun tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun. Kejati Jatim mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena vonis dianggap masih ringan.
Hingga kini, Ronald masih berada di Indonesia dan sudah dicekal sejak Agustus 2024 untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. Sementara itu, kasus ini turut berdampak pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald sebelumnya. Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiganya dengan hak pensiun, dan MA diminta untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
+ There are no comments
Add yours