SURABAYA – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024), terkait kasus penanganan perkara Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial RS juga ditangkap. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penangkapan ini disertai penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi. “Penyidik menemukan ada indikasi kuat, terkait pembebasan Ronald tersebut, diduga bahwa ED, HH, dan M menerima gratifikasi dari pengacara RR,” jelas Abdul Qohar.
You May Also Like
ENAM TERSANGKA SINDIKAT JUDI ONLINE DAN PENCUCIAN UANG.
Desember 13, 2024
MOTIF CEMBURU JADI PEMICU PENCULIKAN WANITA DI BANDUNG.
Desember 13, 2024
More From Author
PENJELASAN BALE HINGGIL TERKAIT POLEMIK DENGAN PENGHUNI
Desember 25, 2024
ATAP GEDUNG SETAN SURABAYA AMBROL, PULUHAN WARGA DIEVAKUASI
Desember 19, 2024
+ There are no comments
Add yours