KALIMANTAN TIMUR – KPK melakukan penggeledahan di satu rumah di Kutai Kertanegara dan satu rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggeledahan berlangsung pada 22 dan 23 Oktober, di mana KPK membongkar empat brankas yang sebelumnya disegel.
Penyidik KPK menyita dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan IUP, transaksi keuangan, serta barang bukti lainnya. Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penggeledahan ini berfokus pada kediaman salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan agar semua pihak yang terlibat dapat diadili.
+ There are no comments
Add yours