SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim tersangka, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) dan akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan Kelas I Surabaya jika ditahan sesuai prosedur.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus bebas dengan alasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain, bukan penganiayaan.

Selain para hakim, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang diduga sebagai pemberi suap, juga telah ditahan di Rutan Salemba. Tindakan para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP, dan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours