SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan keprihatinan setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa tindakan ketiga hakim tersebut mencoreng citra hakim di Indonesia, terutama setelah kenaikan gaji baru-baru ini.

Yanto menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara, dengan usulan tersebut akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemecatan penuh akan diajukan setelah proses hukum menyatakan mereka bersalah dan berstatus inkrah.

Kejaksaan Agung telah menahan ketiga hakim selama 20 hari dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Barang bukti, termasuk uang tunai dan barang elektronik, telah disita terkait kasus suap ini, yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours