MAKASSAR – Dua perawat Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang pasien ODGJ berinisial SA (42) pada Jumat, 18 Oktober 2024. Pasien ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat setelah sempat mengamuk, dan perawat berinisial Nu dan Na mencoba menenangkannya dengan metode restrain.
Kasus ini menjadi serius karena kedua perawat diduga meminta bantuan pasien ODGJ lain untuk membantu mengikat SA, termasuk mengikat lehernya. Hasil penyelidikan menunjukkan ikatan di leher terlalu kencang, yang diduga menjadi penyebab kematian SA. Kedua perawat kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 361 dan 359 KUHP terkait dugaan kelalaian.
Pihak keluarga, yang mencurigai kematian SA tidak wajar, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar. Keluarga mengungkapkan adanya luka di alis, kelopak mata, dan bekas jeratan di leher korban, serta merasa tidak mendapatkan penjelasan memadai dari pihak rumah sakit mengenai penyebab kematian.
+ There are no comments
Add yours