JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Oktober 2024, bersama sejumlah utusan khusus lainnya.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan menteri, yaitu sekitar Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas, seperti rumah dinas, mobil dinas, jaminan kesehatan, dan biaya operasional, meskipun ia tidak menerima uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir.

Besaran gaji tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Menteri, dengan rincian gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp13.608.000. Fasilitas lain yang diterima mencakup tunjangan anak/istri, jaminan kecelakaan kerja, serta biaya perjalanan dinas.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours