SURABAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, DM, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya pada 22 Oktober 2024. DM diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September karena tidak kooperatif dalam menunjukkan dokumen perjalanan saat diminta oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang asing wajib menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta. Hakim memutuskan DM dikenakan denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan tujuh hari, namun DM memilih membayar denda.

Setelah pembayaran denda, DM akan dideportasi kembali ke Rusia. Ramdhani menekankan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian dan mengingatkan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas. Imigrasi Surabaya juga diharapkan meningkatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours