JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini, Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian tanpa keberadaan Seskab, yang sebelumnya ada di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Jokowi. Tugas dan fungsi Seskab kini dialihkan ke Kementerian Sekretaris Negara, dan pegawai Seskab juga dipindahkan ke kementerian tersebut.
Keputusan ini diambil untuk menyederhanakan struktur kabinet dan meningkatkan efisiensi pemerintahan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa sekretaris kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer presiden, sehingga Teddy Indrawijaya, yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, tidak perlu mundur dari TNI. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam organisasi dan fungsi pemerintahan di era Prabowo.
+ There are no comments
Add yours