JAKARTA – Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, berfokus pada validitas penetapan status tersangka. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *