PALEMBANG – Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang menjatuhkan putusan terpisah terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, AA (13), di Kuburan Cina, Palembang. Pelaku utama, IS (16), dihukum 10 tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan hukuman mati dari jaksa. Selain itu, IS diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang. Majelis hakim menilai IS terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dan persetubuhan yang menyebabkan kematian korban.
Tiga terdakwa lainnya yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yaitu MZ (13), NZ (12), dan AS (12), dijatuhi hukuman satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir. Mereka dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama terhadap AA. Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta MZ dihukum 10 tahun penjara, sementara NZ dan AS masing-masing dituntut 5 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan usia ketiga terdakwa yang masih di bawah 14 tahun, menekankan pentingnya pembinaan daripada penahanan.
Reaksi terhadap putusan ini bervariasi. Keluarga almarhum AA, termasuk ayah dan bibinya, menunjukkan kemarahan dan kesedihan atas keputusan yang dianggap tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami. Kuasa hukum IS menyatakan keyakinan bahwa keempat pelaku bukan pelaku sebenarnya, meskipun mereka menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sementara itu, pihak JPU dan kuasa hukum ketiga terdakwa ABH juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan.
+ There are no comments
Add yours