PEMALANG – Androu Ashraf Ramzi Salib, warga negara Mesir berusia 24 tahun, dideportasi dari Indonesia setelah menyebabkan keresahan di Pemalang. Ashraf datang ke Indonesia pada Agustus 2024 dengan visa wisata untuk menikahi seorang janda beranak dua yang dikenalnya melalui media sosial. Namun, ketika menghadapi kesulitan dalam proses pernikahan, ia marah dan mengancam warga dengan senjata tajam serta berkendara secara sembarangan.
Izin tinggal Ashraf habis pada 23 September 2024, yang membuatnya berada dalam status overstay selama 10 hari. Selain pelanggaran izin tinggal, ia juga dilaporkan meresahkan warga setempat. Atas pelanggaran tersebut, ia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Pemalang pada 10 Oktober 2024, sesuai Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini muncul setelah warga melaporkan tindakan Ashraf yang dianggap mengancam. Hubungan antara Ashraf dan wanita asal Pemalang tersebut bermula dari perkenalan di Facebook selama empat tahun. Namun, setelah tiba di Indonesia, rencana pernikahan mereka menghadapi kendala yang memicu perilaku mengancam dari Ashraf.
+ There are no comments
Add yours