JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan penangkapan empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang pada 6 Oktober 2024. Keempat tersangka, yang ditangkap di Jakarta Timur, terdiri dari YL (24) dari Alor, Nusa Tenggara Timur; WSL (28) dari Sikka, Nusa Tenggara Timur; FMC (24) dari Makassar; dan RAS, yang identitasnya belum terungkap. Mereka dituduh merusak berbagai properti, termasuk banner, meja, dan layar proyektor.
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus pembubaran diskusi meningkat menjadi sembilan. Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan, termasuk FEK (38), yang berperan sebagai koordinator aksi, dan GW (22), yang masuk ke dalam ruang seminar untuk melakukan perusakan. Tersangka ketiga, MR, ditangkap pada 2 Oktober 2024 karena terlibat dalam penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel. Dua tersangka lainnya, YS (33) dan RR (27), ditangkap pada 5 Oktober 2024, di mana RR diketahui memukul seorang sekuriti.
Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa 30 anggota kepolisian yang bertugas mengamankan diskusi pada 28 September 2024. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengevaluasi penerapan prosedur standar dalam pengamanan di lokasi kejadian. Identitas anggota yang diperiksa belum diungkap, namun mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang.
+ There are no comments
Add yours