JAKARTA – Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia, menurut investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasil penelusuran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) pada 29-30 September 2024 menunjukkan bahwa UIPM tidak ditemukan memiliki aktivitas operasional atau izin di Bekasi, lokasi yang terdaftar sebagai alamatnya.
Raffi Ahmad sebelumnya menerima gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM dalam sebuah acara di Thailand. Namun, gelar tersebut menuai kritik dari warganet yang mempertanyakan kredibilitas UIPM. Merespons hal ini, pihak UIPM melalui Deputy Legal Affairs Helena Pattirane menegaskan bahwa mereka terdaftar dan diakui secara internasional, beroperasi sepenuhnya daring, serta berafiliasi dengan lembaga internasional seperti EDEN dan UNESCO.
Kemendikbudristek tengah menyelidiki lebih lanjut terkait temuan ini dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait polemik gelarnya.
+ There are no comments
Add yours