JAKARTA – Nikita Mirzani bersama pengacaranya, Fahmi Bachmid, melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran data pribadi. Laporan ini dibuat karena Razman diduga menyebarkan informasi terkait putrinya, LM, yang masih di bawah umur, tanpa izin. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyatakan bahwa informasi kesehatan termasuk dalam kategori data sensitif.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa Razman dan Vadel telah membocorkan data USG LM pada konferensi pers yang digelar pada 20 September 2024. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 dalam undang-undang tersebut, menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan merupakan tindak pidana. Nikita menegaskan bahwa Razman seharusnya memahami bahwa penyebaran data anak di bawah umur memerlukan izin orang tua.

Nikita juga menyoroti bahwa Razman tidak memperhitungkan dampak dari tindakannya dalam mengungkap informasi tersebut. Sebagai ibu, Nikita merasa penting untuk melaporkan hal ini agar masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga privasi data pribadi, terutama terkait kesehatan anak yang dijamin oleh undang-undang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours