JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai tidak boleh melebihi batas maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah. Dudy menjelaskan rentang kenaikan yang telah ditetapkan berada pada kisaran 9 hingga 13 persen, sehingga maskapai diharapkan mematuhi aturan tanpa mengambil keuntungan berlebihan. “Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu. Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan,” kata Menhub di Jakarta, Kamis (9/4/2026).Dudy memaparkan berbagai stimulus telah diberikan pemerintah untuk menekan biaya operasional maskapai, termasuk kebijakan PPN yang ditanggung pemerintah, penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen, serta pembebasan biaya suku cadang pesawat. Pemerintah telah melakukan perhitungan matang terkait struktur biaya industri penerbangan sehingga kenaikan wajar seharusnya tetap dalam kisaran 9-13 persen. Kementerian Perhubungan juga terus memantau implementasi kebijakan, dan selama periode Lebaran hampir tidak ada keluhan mengenai tiket pesawat.Pemerintah tidak mengatur tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Kebijakan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen (dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller) merupakan langkah mitigasi strategis menghadapi kenaikan harga avtur akibat lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah. Menhub menegaskan pemerintah menjaga keseimbangan antara melindungi daya beli masyarakat dan memastikan keberlanjutan industri penerbangan nasional tetap sehat serta berdaya saing.

