JAKARTA – Kementerian Agama mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan WFH bukan sekadar perubahan tempat bekerja, melainkan langkah strategis membangun sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (9/4/2026).Menurut Menag, di era transformasi digital saat ini, pelayanan publik harus tetap hadir dan mudah diakses meskipun pegawai tidak berada di kantor. Ia mendorong seluruh ASN Kemenag untuk memanfaatkan teknologi dalam menjaga kualitas layanan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026, sebagai solusi menghadapi dinamika global sekaligus meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa WFH tetap harus dijalankan secara disiplin dan profesional, serta bukan berarti Work From Anywhere. “Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi standby,” jelas Kamaruddin. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional, khususnya terkait energi dan transportasi, tanpa mengorbankan kinerja organisasi. Menag mengajak seluruh jajaran menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna menuju sistem kerja masa depan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *