JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan layanan laporan kasus kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak tetap berjalan di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH). Layanan pengaduan SAPA 129 tetap beroperasi dan dibuka di lantai satu gedung Kemen PPPA setiap hari Jumat. “Untuk kebijakan WFH kita ada dan tetap mengaju ke Permen PANRB, untuk pengawalan kasus tetap jalan dan untuk layanan sapa 129 tetap beroperasi,” ujar perwakilan Kemen PPPA di Jakarta, Jumat (10/4/2026).Kementerian PPPA melayani berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, KDRT, eksploitasi, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kebijakan kerja fleksibel seperti WFH bukanlah hal baru di kementerian ini, karena sejak 2025 telah menerapkan work from anywhere (WFA). Hasil evaluasi menunjukkan pola kerja tersebut efektif menjaga produktivitas pegawai, tidak mengganggu pelayanan publik, serta menghemat energi seperti listrik, air, dan BBM.Kemen PPPA berkomitmen menjalankan transformasi budaya kerja yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026. Perubahan pola kerja ini menjadi penguat komitmen membangun kebiasaan kerja ramah lingkungan dan berkelanjutan. “Perubahan pola kerja tersebut harus dijaga agar tetap selaras dengan capaian kinerja organisasi, dan menjamin bahwa layanan publik kami terkhusus layanan korban kekerasan, tetap berjalan optimal,” pungkasnya

