Pamekasan – Kamis, 9 April 2026, Pihak Polres Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas dari Desa Palengaan melalui tes DNA. Dilansir dari Antara, kasus ini menimpa korban berusia 41 tahun, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Januari 2026 ke Mapolres Pamekasan. Herman menerangkan, keluarga korban mengetahui hal tersebut ketika korban didapati dalam kondisi hamil hingga melahirkan pada 28 Desember 2025 lalu.

Penyidik mengalami kesulitaan saat hendak mendapat keterangan dari korban karena dirinya menyandang disabilitas mental sehingga tidak dapat memberikan keterangan langsung. Hasil tes DNA menunjukkan adanya kecocokan sebesar 99,9 persen pada anak yang dilahirkan korban dengan pria berinisial AS (50). Berdasarkan hal tersebut, AS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 April 2026 melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

Tersangka pelaku mendapat jeratan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan pada penyandang disabilitas.

“Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya,” ungkap Iptu Herman Jayadi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *