Ambon – Empat anggota Polda Maluku dilaporkan ke Propam atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Hartini, terkait pembelian sianida senilai delapan koma dua miliar rupiah. Pelaporan dilakukan di Mapolda Maluku pada Senin pagi, melibatkan oknum perwira berinisial Kompol S, AKP REL, serta dua bintara berinisial Bripka ER dan Bripka I. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan adanya laporan pidana terkait penipuan dan pemufakatan jahat yang melibatkan anggota aktif tersebut.
Kasus ini bermula saat Bripka ER berbisnis tiga ratus kaleng sianida dengan pengusaha inisial K, namun baru membayar uang muka dua miliar rupiah. Hartini kemudian menalangi sisa pembayaran sebesar enam koma dua miliar rupiah, dengan janji pelunasan setelah barang tiba di Ambon. Namun, saat barang sampai di Pelabuhan Yos Sudarso, Bripka ER mengklaim barang ditahan polisi dan mulai meminta sejumlah uang pelicin.
Modus pemerasan mencakup permintaan uang delapan ratus juta rupiah, yang diklaim untuk Kapolsek Pelabuhan dan oknum Dirkrimsus, serta transfer seratus juta rupiah untuk pertemuan fiktif dengan seorang jenderal. Hartini mengaku sempat dibawa ke Jakarta hingga Bandung untuk menemui jenderal tersebut, namun tidak pernah membuahkan hasil. Saat ini, para terlapor sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh bagian Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
“Jadi sianida 300 kaleng dengan total harga Rp8,2 M bukan punya say, saya hanya membantu Rp6,2 M untuk melunasi barang milik Bripka ER dan Haji K, karena mereka baru setor Rp2 M, sisanya Rp6,2 M, tapi saya jadi ladang pemerasan.”

