Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang dinilai provokatif dan mengarah pada tindakan makar terkait isu pemakzulan Presiden Prabowo Subianto secara inkonstitusional. Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (5/4/2026), Firman mengingatkan agar tokoh senior lembaga survei tersebut lebih bijak dalam berbicara di ruang publik guna menghindari kegaduhan serta dugaan adanya kepentingan tertentu untuk meningkatkan posisi tawar.
Menanggapi hal itu, Saiful Mujani mengeklaim bahwa pernyataannya telah dipotong dalam video sehingga menimbulkan persepsi keliru, dan menegaskan tidak ada maksud mengajak tindakan inkonstitusional. Namun, Firman menekankan bahwa pergantian kepemimpinan nasional tidak menjamin kondisi negara menjadi lebih baik, sekaligus mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia telah diatur secara ketat melalui proses politik di DPR RI hingga pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi dan MPR RI.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Proses hukum di MK wajib diputuskan maksimal 90 hari setelah usulan DPR, yang kemudian dilanjutkan ke Sidang Paripurna MPR dengan syarat kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir untuk menetapkan keputusan akhir.
“Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” ujar Firman Soebagyo.
“Presiden cuma bisa dimakzulkan kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan harus melalui tahapan di DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR RI,” tegas legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

