JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan disesuaikan dengan dinamika harga energi di pasar global. Menanggapi wacana kenaikan BBM nonsubsidi sebesar 10 persen yang disebut berlaku mulai 1 April 2026, Bahlil memaparkan terdapat dua variasi harga BBM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, yaitu harga untuk sektor industri dan nonindustri. “Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin (30/3/2026).

Bahlil menjelaskan BBM kategori industri seperti RON 95 dan RON 98 umumnya digunakan oleh sektor usaha dan kelompok masyarakat mampu, sehingga perubahan harga tak menjadi beban negara karena tidak mendapat subsidi. “Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah… Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali,” ucapnya. Ia menegaskan pemerintah akan selalu memprioritaskan kondisi masyarakat dalam kebijakan BBM subsidi, dengan pernyataan “subsidi tunggu tanggal mainnya.”

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan hingga saat ini belum ada kenaikan harga untuk semua jenis BBM. Informasi yang beredar di publik terkait harga BBM terutama jenis Pertamax tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Baron, Senin (30/3/2026). Ia menghimbau masyarakat untuk memantau informasi harga BBM pada saluran resmi Pertamina agar tidak mengalami kekeliruan informasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *