Jakarta – Juri di Los Angeles, Amerika Serikat, resmi menyatakan raksasa teknologi Meta dan YouTube bersalah atas kelalaian terkait dampak kecanduan media sosial pada anak. Berdasarkan putusan persidangan, kedua perusahaan diperintahkan membayar ganti rugi total 6 juta dolar AS atau sekitar 101 miliar rupiah kepada penggugat berinisial K-G-M. Perempuan berusia 20 tahun tersebut mengaku mengalami kerugian fisik dan mental akibat fitur adiktif platform saat dirinya masih di bawah umur.
Dalam gugatan yang dikutip dari N-B-C News, K-G-M menuntut desain algoritma Meta, YouTube, TikTok,dan Snap yang dinilai sengaja dirancang untuk memicu kecanduan pada anak-anak. Berbeda dengan Meta dan YouTube, pihak TikTok serta Snap telah memilih jalur damai atau settlement sebelum persidangan dimulai. Juri menetapkan nilai kompensasi 3 juta dolar AS dengan pembagian tanggung jawab 70 persen bagi Meta dan 30 persen bagi YouTube.
Selain kompensasi tersebut, juri menjatuhkan tambahan 3 juta dolar AS sebagai ganti rugi punitif atau denda hukuman bagi kedua perusahaan. Menanggapi vonis ini, juru bicara Meta menyatakan keberatan dan tengah mengevaluasi langkah hukum selanjutnya. Senada dengan Meta, pihak Google selaku induk perusahaan YouTube secara tegas menyatakan rencana mereka untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dengan vonis ini. Kasus ini salah memahami esensi YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial,” tegas Juru Bicara Google, José Castañeda.

