JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk besar di tengah masa pembatasan angkutan barang Lebaran. Pelanggaran aturan yang berlaku sejak 13 Maret tersebut diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama kemacetan parah di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Kondisi ini memicu antrean panjang kendaraan pada jalur penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Padahal, pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU untuk menjamin kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan selama periode 13–29 Maret 2026.
Sebagai langkah percepatan, Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan penambahan jumlah armada kapal serta penerapan skema tiba bongkar berangkat (TBB) di lintasan Jawa–Bali. Selain itu, kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai–Lembar dialihkan sementara ke Gilimanuk guna mengurai kepadatan kendaraan yang tertahan di pelabuhan.
“Masih ada pengusaha logistik yang tidak mematuhi pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Dudy seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub, Senin (16/3).
“Di antaranya dengan menambah jumlah kapal, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar untuk mempercepat proses penyeberangan. Kapal besar dari rute Padangbai–Lembar juga dialihkan sementara ke lintasan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan kendaraan,” terang Dudy.

