Jakarta – Selasa, 17 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, setelah sebelumnya menahan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada 12 Maret 2026. Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan pemanggilan dilakukan pada Selasa (17/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gus Alex dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Namun, pada 11 Maret 2026 majelis hakim menolak permohonan tersebut. Sehari setelah putusan itu, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pada 27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan audit tersebut, KPK mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

