JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan rencana restrukturisasi organisasi di lingkungan Kementerian Agama pasca pengalihan sebagian fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/3/2026), Nasaruddin menjelaskan perubahan ini merupakan konsekuensi UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2025. “Setelah berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, maka saat ini sedang dilakukan perubahan struktur organisasi Kementerian Agama, di mana tidak ada lagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Sebagai penyesuaian organisasi, Kementerian Agama mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019. Ditjen baru ini akan terdiri dari enam unit eselon II guna mengelola 341.565 lembaga pesantren dengan lebih dari 12,6 juta santri dan sekitar 2 juta ustaz. Kemenag juga tengah menata ulang instansi vertikal di daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, pemeluk agama, serta keberadaan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Terkait pengalihan ASN, Nasaruddin menyampaikan hingga 10 Maret 2026 sebanyak 3.935 pegawai Kemenag telah dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah melalui sembilan keputusan menteri agama. Pengalihan dilakukan langsung melalui Sistem Informasi ASN BKN tanpa mekanisme mutasi reguler, berdasarkan usulan dari kementerian baru tersebut, baik di satuan kerja pusat maupun daerah. Langkah restrukturisasi ini merupakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola kelembagaan di bidang keagamaan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *