JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Menag menekankan bahwa fasilitas negara hanya diperuntukkan menunjang kegiatan kedinasan, bukan kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. “ASN harus menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan wewenang ataupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ASN yang memiliki tugas kedinasan selama masa Lebaran, seperti yang terlibat dalam program pengawalan layanan Rumah Ibadah Ramah Pemudik, tetap dapat menggunakan fasilitas yang tersedia. Larangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan. Menag mengingatkan ASN berperan sebagai teladan masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terutama di momen Idulfitri.
Selain itu, Nasaruddin mengajak tokoh agama menyebarkan pesan perdamaian dan persaudaraan menyusul berdekatannya Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah. Menurutnya, setiap perayaan membawa pesan moral universal yang dapat memperkuat harmoni di tengah masyarakat majemuk. Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri serta program Masjid Ramah Pemudik. Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan terpisah juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa.

