Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, mulai Kamis malam (12/3/2026). Penahanan dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 31 Maret 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus ini mencuat setelah Kemenag diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan membagi kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang mengakibatkan ribuan calon jemaah reguler gagal berangkat meski telah mengantre belasan tahun.
Mengenakan rompi oranye saat digiring ke mobil tahanan, Yaqut secara tegas membantah keterlibatannya dalam aliran dana haram tersebut. Proses penahanan ini sempat diwarnai ketegangan saat massa Banser yang berkumpul di depan gedung meluapkan kemarahan dan mencoba menerobos masuk sebagai bentuk protes atas penahanan mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut. Situasi baru kondusif setelah mobil tahanan meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat petugas.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang diterima akhir Februari 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp622 miliar akibat kebijakan menyimpang tersebut. KPK mensinyalir adanya gratifikasi dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pejabat kementerian untuk mengamankan jatah kuota. Dengan bukti yang cukup, status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka utama dalam skandal kuota haji terbesar ini.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” — Asep Guntur Rahayu (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK).
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” — Yaqut Cholil Qoumas.

