Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori penuh maupun paruh waktu. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan 4 Maret 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026. Meski THR untuk PPPK menyesuaikan kemampuan keuangan daerah karena tidak diatur secara spesifik dalam regulasi umum, Pemkot Surabaya menyatakan anggaran untuk seluruh ASN sudah siap dan akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

“THR ini lagi diproses. Jadi insyaAllah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek Widayati Kepala BPKAD Kota Surabaya, Rabu (11/3/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *