Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, sehingga seluruh petitum pemohon dinyatakan tidak berdasar.
Pihak Yaqut sebelumnya mempersoalkan ketiadaan dua alat bukti yang sah dan relevan terkait unsur kerugian negara saat penetapan tersangka dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dinyatakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024, di mana berbagai bukti dokumen hingga aset kendaraan telah disita oleh penyidik.
Meski belum dilakukan penahanan, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, saat ini telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi Yaqut di Condet serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3)

