Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Lima orang tersangka diamankan dari dua wilayah berbeda dalam pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat yang menerima SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu. “Korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi. Karena percaya, korban memasukkan data pribadi dan kartu kreditnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Situs palsu tersebut dirancang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan disebarkan melalui SMS blast dari sejumlah nomor tidak dikenal. Penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing serta 11 nomor telepon yang digunakan pelaku. Jaringan ini dikendalikan warga negara asing asal Tiongkok, sementara kelima tersangka yang ditangkap di Jawa Tengah dan Banten berperan sebagai operator SMS blasting, penyedia SIM box, penyedia kartu SIM teregistrasi, hingga pengelola operasional.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU TPPU, dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau keuangan dan tidak mudah percaya pada pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

