Probolinggo – Wali murid SDN 1 Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melayangkan protes keras terhadap prosedur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegeraman ini dipicu oleh adanya formulir dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang wajib diisi sebelum menerima makanan. Dalam formulir tersebut, terdapat poin yang melarang wali murid mendokumentasikan menu serta instruksi untuk tidak memprotes atau mengunggah ke media sosial jika terjadi insiden keracunan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa paket makanan tersebut disuplai oleh SPPG di Desa Bulu, di mana pihak sekolah menegaskan tidak akan memberikan menu MBG jika wali murid menolak mengisi formulir. Menu yang dibagikan sendiri terdiri dari kombinasi roti, buah-buahan seperti apel atau salak, kurma, serta telur rebus atau telur puyuh. Di sisi lain, pihak Mitra SPPG Bulu 2, Dani, membantah bahwa link formulir tersebut berasal dari pihaknya dan mengklaim bahwa tautan itu dibuat oleh kepala sekolah.
“Saya kaget ketika baca di lampiran kedua ada ketentuan itu. Dikira anak saya bahan uji coba kalau keracunan harus dirahasiakan. Mampu saya ngasi makan yang lebih bergizi dari menu MBG ini,” kata seorang Wali Siswa yang enggan disebut namanya, Rabu (25/2/2026).
“Informasi dari SPPI itu yang buat link kepala sekolahnya sendri mas, besok mau ditindaklanjuti kata kepala sppinya mas,” tutur Dani, Mitra SPPG Bulu 2 saat dikonfirmasi.

