Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama satu pekan hingga 3 Maret 2026. Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dalam persidangan yang digelar Selasa (24/2) meski telah dipanggil secara resmi. “Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan kita tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Hakim mengungkapkan bahwa KPK telah mengirimkan surat pada 19 Februari 2026 yang meminta penundaan sidang selama satu pekan. Jika pada 3 Maret KPK kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai KUHAP. Sementara itu, Yaqut hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, yang menyepakati jadwal baru dan menyampaikan adanya perbaikan kecil dalam permohonan tanpa mengubah substansi.
Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Keduanya belum ditahan namun dicegah ke luar negeri hingga Agustus 2026. KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti, sembari menunggu perhitungan final kerugian negara dari BPK.

