Jakarta-Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, menyampaikan secara resmi permintaan pengalihan jenis penahanan tersebut kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2). Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan tidak akan menghalangi hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan medis, namun menyerahkan sepenuhnya keputusan penangguhan kepada kewenangan hakim.

Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, Nadiem mengaku sempat menjalani pembantaran selama empat hari di rumah sakit akibat mengalami pendarahan. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah mengonfirmasi kondisi tersebut setelah Nadiem menjelaskan bahwa perawatan medis telah dilakukan sejak hari Rabu hingga Sabtu pekan lalu. Meski proses tetap berjalan, pihak jaksa menekankan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menghambat akses pengobatan bagi terdakwa.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun yang bersumber dari kemahalan harga perangkat Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2021, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo,” kata Zaid Mushafi.

“Kami prinsipnya selalu menghargai kesehatan. Apapun, hukum tertinggi itu adalah keselamatan dan kesehatan. Tapi karena ini kewenangan pengadilan, silakan Pak Hakim yang ini,” ujar Jaksa Roy Riady.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *