Jakarta – Selasa, 24 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada beberapa pihak di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima uang saat mengurus penerbitan maupun perpanjangan surat keputusan penunjukan (SKP) untuk perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Dengan kondisi itu, KPK memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, yakni pada 23 Februari 2026. Mereka adalah AW selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Pesawat Uap dan Bejana Tekanan Kemenaker pada 2019, dan AWE selaku Kepala Subdirektorat Akreditasi Kemenaker pada 2021-2023.
“Dalam penerbitan ataupun perpanjangan SKP itu, diduga ada uang tidak resmi yang diberikan PJK3 kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Kemudian, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap (CFH) mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, serta Haiyani Rumondang (HR) mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.

