Jakarta – Komisi III DPR RI tengah melakukan persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, mulai dari pengumpulan daftar permasalahan hingga penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan akan dilakukan bersamaan dengan upaya sinkronisasi regulasi hukum pidana lainnya, seperti KUHP, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Korupsi. “Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dasco menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset direncanakan beriringan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Revisi UU Ketenagakerjaan. Setelah tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU selesai, Komisi Hukum DPR akan melanjutkan ke tahap pelibatan masyarakat. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dan menegaskan tidak boleh ada kompromi dengan koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya. RUU ini sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas namun selalu mandek, gagal disahkan pada 2012 dan kembali masuk daftar prioritas 2023 tanpa hasil. Sejumlah kalangan menilai UU ini lebih efektif mengembalikan aset hasil kejahatan dan memberikan efek jera bagi koruptor.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *