Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sigit telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara ini, baik secara pidana maupun kode etik, demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan bagi publik.

Insiden ini terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat berada di lokasi, tersangka Bripda MS mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Polres Tual kini telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara tersebut. Sementara itu, pihak pimpinan Korp Brimob telah menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kekuatan anggota di lapangan. Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP atas perbuatannya.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya. Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korp Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal,” pungkas Dankorbrimob Polri Komjen Ramdani Hidayat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *