Jakarta — Kamis, 19 Februari 2026, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DPR RI tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres). Ia menyatakan hal itu saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Cucun, pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Biasanya, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.

Jokowi sebelumnya mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Jokowi bahkan mengaku tak terlibat dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu. Kala itu, dia mengaku tak ikut meneken hasil revisinya. Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.

“Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *