Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri berinisial UFA (30) dan SAW (23) atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang masih berusia empat tahun. Kedua tersangka yang tinggal di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, kini telah mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengungkapkan bahwa motif kekerasan dipicu oleh korban yang dianggap sulit diatur usai menonton konten di ponsel. “Pengakuan dari pelaku anak nakal ini. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa diukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia meminjami HP. Lama-lama lihat HP, kata-katanya pun mengikuti di HP,” kata Melatisari, Rabu 18 Februari 2026
Kata-kata kasar yang ditiru korban dari konten video disebut menyulut emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik. Tersangka UFA mengakui telah memukul mulut korban sejak akhir tahun lalu dengan dalih mendisiplinkan. Selain kekerasan fisik, tersangka SAW juga mengaku kerap mengunci korban sendirian di kamar kos saat mereka bekerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.
Aksi kekerasan ini terbongkar pada Senin 9 Februari 2026 setelah tetangga kos mendengar teriakan korban meminta dibukakan pintu karena kelaparan. Seorang saksi, Islaha, mengaku melihat kondisi fisik bocah malang tersebut dengan rambut botak di bagian atas dan wajah penuh luka. Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT serta UU Perlindungan Anak.
