Surabaya – Proses hukum kasus meninggalnya siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha, yang diduga tersengat listrik di rooftop SMAK Frateran pada 28 Maret 2025, masih berlanjut.
Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim untuk menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
Gelar perkara diikuti pelapor Tanu Hariyadi, Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos Tjandra Sridjaja Pradjonggo, penyidik Polrestabes Surabaya, serta Polda Jatim.
Usai gelar sesi pertama, Tjandra mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai alat bukti dan data.
“Untuk sesi pertama gelar sudah selesai. Akan dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Tjandra, Kamis (19/2/2026).
Dalam gelar tersebut, kata Tjandra, seluruh bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah disampaikan.
Ia menegaskan, berdasarkan bukti yang ada, pihaknya meyakini tidak terdapat kealpaan dari pihak sekolah maupun guru.
“Terlebih lagi Steven ini adalah siswa SMP yang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke rooftop SMA. Area tersebut dipisahkan dengan pagar dan kejadian terjadi pada hari libur,” tambahnya.
Namun demikian, Tjandra menyatakan pihaknya tidak lagi mempersoalkan siapa yang salah dan memahami perasaan keluarga korban.
“Pak Tanu dalam gelar perkara juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah. Namun kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini. Dengan adanya gelar perkara khusus ini yang menampilkan CCTV di TKP, maka bisa membuat perkara ini jadi terang benderang,” ujarnya.
Tjandra berharap perkara tersebut segera selesai agar tidak mengganggu aktivitas pembelajaran.
“Kita berharap perkara ini bisa cepat selesai karena dengan adanya peristiwa ini maka masyarakat yang dirugikan karena para guru yang seharusnya mencerdaskan bangsa menjadi terganggu waktunya,” katanya.
Terkait upaya kekeluargaan, Tjandra menyebut hal itu telah beberapa kali dilakukan pihak sekolah. Dalam gelar perkara, pihaknya juga telah berbicara dengan Tanu, namun keluarga masih menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut sehingga mengganggu proses belajar mengajar.
Sebelumnya, kejadian bermula saat Steven bersama teman-temannya masuk ke lingkungan sekolah saat libur Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.
Berdasarkan rekaman CCTV, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah setelah hujan. Ia tampak kaku sesaat sebelum terjatuh. Dugaan sementara, korban tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel terkelupas yang terkena genangan air.
Korban kemudian dilarikan ke RS Adi Husada Undaan, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku telah berupaya menghubungi keluarga, keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi meminta agar pertanyaan disampaikan kepada Kabid Humas. Sementara itu, Kombes Pol Jules Abast belum merespons konfirmasi.
Foto: Tjandra Sridjaja bersama perwakilan sekolah di Polda Jatim.
