Surabaya, – Sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, digeledah Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari emas ilegal praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pantauan IDN Times, tim Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah tersebut dijaga petugas berseragam polisi dan bersenjata, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan di dalam.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil sementara menunjukkan rumah itu diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mengolah emas dari pertambangan ilegal.
“Jadi sementara ini penggeledahan yang saat ini dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, kemudian menjual dan juga mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” ujarnya.
Ade menjelaskan, penggerebekan berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri.
“Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI,” kata dia.
Praktik pertambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada 2019 hingga 2022. Kasusnya telah diselidiki Polda Kalbar dan memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terungkap adanya alur pengiriman emas ilegal. Dana hasil penjualan emas dari pertambangan ilegal tersebut mengalir kepada beberapa pihak yang kemudian menjadi TPPU.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ucap Ade.
Nilai Rp25,8 triliun tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
“(Barang bukti berupa) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” sebutnya.
Saat ditanya soal pihak yang diamankan, Ade memastikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dibawa oleh polisi.
“Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga menggeledah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. Proses penyelidikan masih berlangsung.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
