Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawainya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengungkapkan bahwa pelaku kerap menggunakan latar belakang pemadanan NIK-NPWP, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga promosi pejabat atau pegawai DJP sebagai umpan. “Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa: pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan; implementasi aplikasi Coretax DJP; atau transmisi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu 15 Februari 2026.
Modus operandi yang digunakan beragam, antara lain menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengunduh file berekstensi .apk, mengirimkan tautan palsu aplikasi M-Pajak, meminta transfer pembayaran tagihan pajak, hingga mengaku akan memproses pengembalian kelebihan pajak. Pelaku juga kerap berpura-pura meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu atau menelepon langsung meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.
Inge mengimbau masyarakat yang menerima permintaan mencurigakan untuk melakukan konfirmasi kebenaran melalui kanal resmi DJP seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau laman pengaduan pajak. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor penipu ke https://aduannomor.id serta konten atau tautan mencurigakan ke https://aduankonten.id, atau mengadukan ke aparat penegak hukum setempat.
