Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan puluhan tiang kabel fiber optik (FO) tidak berizin di tiga lokasi berbeda pada Sabtu 14 Februari 2026. Penertiban yang berlangsung di Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa pekan sebelumnya. “Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ucap Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas.

Sebelum ditertibkan, seluruh tiang telah dipasangi stiker pelanggaran oleh DSDABM sebagai penanda guna memudahkan petugas di lapangan. Selain mencabut tiang, petugas juga merapikan sejumlah kabel fiber optik lain yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengganggu estetika kota. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Agnis menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala hingga minggu kedua Maret mendatang di ruas-ruas jalan yang telah dipetakan. Pihaknya berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat lebih patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Penertiban selanjutnya akan melibatkan DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *