Jakarta — Senin, 16 Februari 2026, Polri menegaskan tidak ada toleransi untuk oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota nonaktif, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri di Jakarta, Minggu (16/2/2026), mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa. Polri, kata Johnny, menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas. Oleh sebab itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Johnny dalam konferensi pers.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada, Rabu (11/2/2026). Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
