Mataram – AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Melalui kuasa hukumnya Asmuni, keberatan atas pemecatan tersebut disampaikan sesaat setelah sidang etik rampung di Mapolda NTB, Senin 9 Februari 2026 pekan lalu. “Iya, hari itu juga (putusan Majelis Etik Polri) kami nyatakan banding,” ujar Asmuni saat dikonfirmasi di Mataram, Senin 16 Februari 2026.

Kasus yang menjerat AKP Malaungi bermula dari pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menangkap anak buahnya, Bripka Karol. Dari penggeledahan rumah dinas yang bersangkutan di kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Meski mengajukan banding atas sanksi etik, proses pidana tetap berjalan dan ia saat ini ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB sembari menunggu proses hukum lanjutan. Hingga kini, Polda NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *