Jakarta – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif murni dari DPR RI mendapat bantahan keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah secara tegas menolak klaim tersebut dan mengingatkan bahwa proses pembahasan revisi UU KPK melibatkan peran aktif pemerintah. “Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah mengutip Antara, Senin (16/2/2026).
Menurut Abdullah, meskipun usulan awal revisi berasal dari legislatif, proses pengesahannya tetap melibatkan eksekutif yang dibuktikan dengan kehadiran tim delegasi yang dikirim Jokowi saat masih menjabat presiden. Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU tersebut dengan merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama seraya menegaskan bahwa revisi UU tersebut merupakan inisiatif DPR. Pengesahan UU KPK hasil revisi pada 2019 silam sempat memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah dengan tuntutan penolakan terhadap pelemahan lembaga antikorupsi. Kini, perdebatan mengenai aktor di balik revisi UU tersebut kembali mengemuka di tengah wacana pengembalian marwah KPK melalui regulasi lama.
