Jakarta — Jumat, 13 Februari 2026, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan gaji ribuan pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap dibayarkan hingga Januari 2026. Meski begitu, proses penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) untuk sebagian pegawai masih terkendala administrasi. Kamaruddin Amin Sekretaris Jenderal Kemenag menegaskan tidak ada praktik pungutan liar dalam proses pengusulan SKPP sebagaimana isu yang beredar, dan menyebut keterlambatan murni karena dokumen persyaratan dari Kemenhaj belum lengkap.
Wawan Djunaedi Kepala Biro SDM Kemenag menambahkan, untuk memperlancar kebijakan tersebut Sekjen Kemenag pada 5 Desember 2025 telah mengirim surat kepada 34 Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar seluruh program Kemenhaj di daerah hingga akhir 2025 tetap dibiayai oleh Kemenag melalui anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), termasuk seleksi petugas haji. Disebutkan ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj dan sebelumnya 21 pegawai sudah lebih dulu dialihkan saat masih berbentuk BPH sehingga total 3.528 pegawai hingga Desember 2025, dengan gaji dan tunjangan melekat tetap dibayarkan sampai Januari 2026.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang menegaskan gaji Januari 2026 untuk pegawai UPT Asrama Haji tetap dibayarkan oleh Kemenag, dan untuk gaji Februari 2026 ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj. Ia memastikan proses pengusulan SKPP terus berjalan sesuai kelengkapan dokumen yang masuk dan mayoritas pengajuan telah diselesaikan ke Kementerian Keuangan melalui KPPN masing-masing daerah, serta menegaskan langkah berikutnya harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025.
“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
