Jakarta – Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya, MPSC, yang bermain drum tanpa peredam suara dari siang hingga malam di kawasan Jakarta Barat. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik setelah melakukan teguran tersebut. “Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul,” ujarnya di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani pemeriksaan visum di RS Graha Kedoya. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan para saksi pada hari yang sama. MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) KUHP Baru tentang pemaksaan dengan kekerasan.

Di sisi lain, MPSC juga melaporkan D atas dugaan ancaman perusakan jika tidak menghentikan aktivitas bermain drumnya. Budi menegaskan bahwa polisi akan menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi unsur pidana dan alat bukti. “Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara,” tambahnya. Kejadian ini sebelumnya viral di media sosial melalui unggahan akun @thepaparock, yang menunjukkan rekaman penganiayaan dan menyebutkan bahwa keluhan lewat RT sebelumnya tidak ditanggapi. Insiden terjadi pada Sabtu 7 Februari 2026 setelah korban menegur pelaku secara langsung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *