Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus piutang dan denda iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dari kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta serta mendorong keaktifan dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Saat ini, pemerintah juga Tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujarnya dalam rapat bersama DPR RI, Senin 9 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung akses kesehatan masyarakat. Sejak 2021, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per bulan, dengan Rp7.000 di antaranya disubsidi pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) juga menyoroti polemik penonaktifan massal sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang terjadi secara mendadak. Ia menekankan pentingnya perubahan data dilakukan secara bertahap, disertai sosialisasi yang memadai dan masa transisi, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan mengganggu akses layanan kesehatan.
